Tak terasa bulan Juli hampir berakhir....dan batas Pajak Untuk Desa Cendonopun akan berakhir pula, dan begitu pula untuk Dusun Dungpung. Memang berdasarkan SPPT batas akhir untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan memang akhir bulan Juli ini, tetapi harus difahami bahwa untuk penyetoran akhir ke Bank Jatim Cabang Kandat yang dalam hal ini ada dikasir Kecamatan Kandat, terakhir adalah Akhir Bulan Juni kemarin.
Untuk Dusun Dungpung berdasarkan Jumlah SPPT nya berjumlah 633 lembar maka untuk jumlah nominalnya kurang lebih adalah Rp.27.199.311,-. Dan untuk lebih lengkapnya baik daftar nama dan jumlah masing-masing wajib pajak untuk Dusun Dungpung tahun 2010 ini dapat di download disini.
Yah walaupun sampai akhir Juli ini semua wajib pajak didusun Dungpung ini seharusnya dah lunas, tapi ternyata eeh....ternyata masih ada aja yang belum melunasi.......yah...tapi gak banyaklah yang belum lunas itu...............dan ini adalah wajar memang tiap tahun pastilah ada......
Gambar : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran tahun2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar